Polisi Bekuk Pengedar Double L di Tenggarong Seberang
TENGGARONG, Sedang melaksanakan Potroli, dua anggota Polsek
Tenggarong Seberang berhasil menangkap 1 tersangka pengedar narkotika jenis
Doublel L di Desa Perjiwa Rt 02, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kuka, Selasa
(4/6/2017) malam.
Tersangka ialah Lelin (27) di tangkap setelah anggota sedang
patroli di sekitar Desa Perjiwa yang mana melihat seseorang saksi bernama Rusli
dengan gelagat mencurigakan, setelah diamankan dan digeledah ditemukan ternyata
anggota menenukan 1 bungkus rokok merk Pensil Mas yang berisikan 6 bungkus
plastik warna putih bening masing masing berisi 4 butir obat keras jenis LL
dengan jumlah 24 butir membeli dengan harga Rp 50.000 yang diakui akan
dikonsumsi sendiri. "Setelah dilakukan introgasi ternyata Rusli mendapat
obat keras jenis LL tersebut dengan membeli dari pelaku Lelin." Ujar
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kanit Reskrim Polsek Tenggarong
Seberang Ipda Hadi Winarto.
Setelah itu anggota melakukan pencarian dengan melakukan
penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku Lelin. Dari hasil pengeledahan
anggota menemukan 1 bungkus rokok merk Marlboro Black yang berisikan 11 bungkus
plastik warna putih bening masing masing berisi 8 butir obat keras jenis LL
jumlah 88 butir serta 1 bungkus plastik warna putih berisikan 143 butir obat
keras jenis LL, 35 bungkus klip plastik dan 1 bungkus kresek warna hitam yang
disimpan di kandang belakang rumah pelaku.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tenggarong
Seberang guna proses lebih lanjut dan tersangka terancam Pasal 196 Jo Pasal 98
ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan. dra/poskotakaltimnews.com